WahanaNews.co | Mengenai posisi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator usai berkas perkaranya dilimpahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Pasti LPSK akan koordinasi ke Kejaksaan. Kita sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK berposisi sebagai Justice Collaborator," ujar Rully saat dijumpai di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (19/8).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
LPSK, kata dia, akan menyampaikan tentang hak-hak seorang JC dalam proses hukum. Rully menjelaskan LPSK sudah sangat intens berkomunikasi dengan Bharada E. Selain itu, juga mendampingi Bharada E ketika diperiksa Komnas HAM.
"Karena dia sudah menjadi terlindung LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya gitu ya, LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik gitu," kata Rully.
Diberitakan sebelumnya, Polri mengumumkan bakal menyerahkan berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) yang menjadi Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap keempat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Kemarin kita melaksanakan gelar perkara terhadap 4 tersangka ini, insyaAllah selesai ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana.