WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus ibu muda berinisial R (22) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun, Polisi telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, meminta video pencabulan yang tersebar viral di-take down.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk seluruh video beredar terkait pornografi bisa di-take down agar tidak beredar lagi di Facebook dan aplikasi lainnya," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Hendri mengatakan, pihak kepolisian juga menyelidiki penyebar pertama video pencabulan tersebut. Polisi memeriksa dua unit hp milik pelaku.
"Kita saat ini sedang mengembangkan karena ini baru kita amankan dua hari lalu. Jadi device-device HP baru kita sita. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan ke media sosial," tuturnya.
Ibu berusia 22 tahun itu mengaku video disebar ke akun media sosial (medsos) oleh orang lain. Polisi juga menyelidiki kebenaran pengakuan tersebut.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Yang pertama kali tertangkap itu, itu video yang disebarkan oleh orang lain melalui akun medsos. Itu yang kami dalami untuk mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut di medsos," katanya.
Polisi juga masih menyelidiki akun Facebook (FB) bernama Icha Shakila (IS), yang diduga memerintah pelaku untuk membuat video asusila dengan anaknya. Pemilik akun FB Icha memerintah ibu korban untuk mengikuti arahannya dan dijanjikan sejumlah uang.
"Kemudian juga keterlibatan akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi. Sejauh mana perannya apakah ada keterlibatan langsung IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini," katanya.
Hendri mengatakan penyidik masih mengidentifikasi pihak yang menguasai akun Icha. Akun FB tersebut sudah tidak aktif.
"Akun ini sudah mati sejak Juli 2023, mungkin setelah men-share berita itu ke media sosial, akun itu mati. Tapi sekarang dalam proses pengembangan atau penyelidikan oleh tim kami untuk mengetahui dan mengidentifikasi siapa akun IS ini," tegasnya.
Sebagai informasi, peristiwa pelecehan sendiri terjadi pada 30 Juli 2023. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial, berujung R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada Minggu (2/6) malam.
Saat ini wanita R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut R dijerat Pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]