WAHANANEWS.CO - Uang puluhan juta rupiah milik seorang PNS di Dumai raib dalam hitungan menit setelah kartu ATM-nya tertelan mesin, mengungkap praktik kejahatan ganjal ATM bermodus ‘lem setan’ yang ternyata telah terjadi di puluhan lokasi berbeda.
Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku spesialis ganjal ATM yang beraksi di puluhan tempat kejadian perkara dengan cara merusak mesin menggunakan bahan perekat kuat atau yang dikenal sebagai ‘lem setan’.
Baca Juga:
Kapasitas Kilang Dumai Milik Pertamina yang Kebakaran, Mengolah 170.000 Barel Minyak
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan uang di sebuah mesin ATM di Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, pada Minggu (8/12/2025) yang dialami korban berinisial DS (40) dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.
"Korban menjelaskan bahwa saat hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM, kartu miliknya mengalami gangguan," kata Angga dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2025).
Korban kemudian mencoba menghubungi call center bank yang nomornya tertera pada stiker di mesin ATM tanpa menyadari bahwa nomor tersebut merupakan bagian dari tipu daya pelaku.
Baca Juga:
Kilang Dumai Terbakar, Pertamina Tegaskan Upaya Pemadaman dan Isolasi Area
"Tanpa disadari, korban kemudian menelpon nomor tersebut dan mengikuti arahan pelaku melalui sambungan telepon, termasuk memberikan informasi pribadi berupa PIN ATM," imbuhnya.
Korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah beberapa kali diarahkan berpindah lokasi ATM sebelum akhirnya memeriksa saldo rekening melalui aplikasi perbankan.
"Saat melakukan pengecekan melalui aplikasi perbankan, diketahui telah terjadi tujuh kali penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta," ungkapnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di wilayah Sumatera Utara.
"Pelaku pria inisial D ditangkap di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu telah melancarkan aksinya di lebih dari dua puluh lokasi berbeda dengan modus merusak mesin ATM menggunakan ‘lem setan’ agar kartu nasabah tertahan dan sistem mengalami gangguan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui bahwa ia telah beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan modus operandi ganjal mesin dengan salah satu tombol mesin ATM diberi 'lem setan' supaya kartu ATM tertahan dan sistem error yang disertai pemalsuan nomor layanan bank," paparnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor, kartu ATM, telepon genggam, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksinya yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana di wilayah hukum Polres Dumai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 atau Pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan menjadi Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]