Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di wilayah Sumatera Utara.
"Pelaku pria inisial D ditangkap di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara," katanya.
Baca Juga:
Kapasitas Kilang Dumai Milik Pertamina yang Kebakaran, Mengolah 170.000 Barel Minyak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu telah melancarkan aksinya di lebih dari dua puluh lokasi berbeda dengan modus merusak mesin ATM menggunakan ‘lem setan’ agar kartu nasabah tertahan dan sistem mengalami gangguan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui bahwa ia telah beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan modus operandi ganjal mesin dengan salah satu tombol mesin ATM diberi 'lem setan' supaya kartu ATM tertahan dan sistem error yang disertai pemalsuan nomor layanan bank," paparnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor, kartu ATM, telepon genggam, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksinya yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana di wilayah hukum Polres Dumai.
Baca Juga:
Kilang Dumai Terbakar, Pertamina Tegaskan Upaya Pemadaman dan Isolasi Area
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 atau Pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan menjadi Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.