WahanaNews.co | Dua orang laki-laki berinisial JI (21) dan RA (19), ditangkap aparat Polresta Samarinda, di sebuah hotel di bilangan Jalan Imam Bonjol Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, (27/7/2023).
Keduanya ditangkap, lantaran menjual seorang ibu muda seharga Rp 900 ribu kepada Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Samarinda. Diketahui Korban adalah istri salah satu pelaku yakni JI.
Baca Juga:
Tugboat Terbakar: Tiga ABK Alami Luka Bakar Parah di Kalimantan Tengah
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, mengatakan korban dan suaminya adalah warga Banjarmasin. Keduanya ke Samarinda lantaran sepi pelanggan di Banjarmasin.
"Korban dan salah satu pelaku adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada Hari Rabu, menggunakan travel," katanya, mengutip VIVA.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual istri dari bantuan rekannya yakni RA yang berperan sebagai mucikari. Korban dipasarkan melalui akun aplikasi michat.
Baca Juga:
Pencarian ABK Tugboat yang Terbakar di Sungai Barito Dihentikan Setelah Sepuluh Hari
Tidak hanya sekali, kedua pelaku berhasil memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil penjualan itu, digunakan untuk keperluan rumah tangga.
"Pelaku ini berperan sebagai manejer yang mengatur keuangan hasil jasa yang ditawarkan. Sekali kencan, korban ditawar dari Rp300 ribu hingga 900 ribu rupiah," paparnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat," pungkasnya. [Alpredo]