WahanaNews.co | Tahanan berinisial RA terekam kamera CCTV saat berhasil kabur dengan melompati pagar belakang di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Jadi dia (RA) sempat terekam CCTV. Dia dijemput oleh temannya dengan menggunakan motor, lewat belakang," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu (6/10).
Baca Juga:
Pakai Mobil Dinas, 2 Anak Pejabat di Kabupaten Gowa Cabuli Gadis 20 Tahun
Dia menjelaskan, RA saat melarikan diri sempat tertangkap rekaman kamera pengintai kala itu dijemput rekannya menggunakan motor matic. Kejadian tersebut pada Kamis (30/9) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Modus yang dilakukan RA, berpura-pura melakukan aktivitas, kemudian kabur. Petugas piket jaga saat mengetahui kejadian itu langsung mencari keberadaannya di sekitar kantor Polsek Gowa, namun tidak ditemukan.
Sejauh ini tim Resmob Polres Gowa terus melakukan penelusuran mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya kembali, termasuk menandai plat motor rekannya ikut membantu tahanan itu melarikan diri.
Baca Juga:
Gadis Diperkosa dalam Mobil Dinas Pemkab Gowa, 2 Pelaku Anak Pejabat
Untuk kasus RA, kata Boby, merupakan tersangka kasus membawa lari anak perempuan dibawa umur. Bersangkutan ditangkap di Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tiga bulan lalu.
"Sudah proses sidik. Sudah tersangka dia, kami sudah memberkas untuk perkaranya. Tersangka membawa lari korban dan ada juga persetubuhan anak di bawah umur. Kita jerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana lebih 15 tahun penjara," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Mengenai dengan tuntutan pihak keluarga korban sebagai pelapor atas kejadian itu mempertanyakan dimana keberadaan tersangka, pihaknya menyebut sulit untuk menjelaskan karena masih dalam proses pengejaran.