WahanaNews.co | Dua kawanan pencuri yang biasa beraksi di wilayah Banten ditangkap Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Kedua pelaku AL (45) dan MS (30) yang berhasil ditangkap di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap atas aduan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
Kasubdit Jatanras Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro memaparkan, kedua pelaku beberapa kali mencuri di sejumlah lokasi berbeda dengan menggunakan sebuah anak kunci palsu.
“Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu," ujarnya, Kamis (7/4/2022).
Selain itu, ia menjelaskan, kedua pelaku lebih dulu memperhatikan rumah korban. Jika situasi rumah sepi, pelaku mengambil mobil milik korban.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan interogasi untuk pengembangan kepada para pelaku lainnya.
Akbar menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
"Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya. [bay]