Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi kelaminnya karena sudah tiga bulan tidak dilayani istrinya berhubungan badan. Istri tersangka mengakui itu. Alasan si istri menolak melayani hubungan badan karena tak diberi nafkah oleh tersangka.
Nah, karena tak dilayani istrinya itulah tersangka melampiaskan syahwatnya dengan cara memamerkan kelamin ke korban. "Motifnya untuk kepuasan seksual," kata Afner.
Baca Juga:
Pemuda di NTT Alami Penyiksaan Sadis dari Oknum Anggota TNI AL hingga Kencing Darah
Apa pun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, itu dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Melanggar Kesusilaan di Muka Umum dan Pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Perbuatan Seksual Nonfisik.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.