WahanaNews.co | Yulia, 42 tahun,
wanita pengusaha yang ditemukan tewas dengan kondisi lengan terikat semacam lakban
di dalam mobilnya yang terbakar, ternyata memang menjadi korban dari sebuah
pembunuhan sadis.
Disebut sadis, karena kepala Yulia sempat dihantam dengan sebuah
linggis, saat ia hendak masuk ke dalam mobilnya. Bahkan, terduga pelaku memaksa
Yulia yang tengah sekarat untuk menyebutkan kode PIN dari dua ATM miliknya.
Baca Juga:
Viral Gunung Baru di Grobogan: Muncul dari Tanah, Semburkan Lumpur dan Gas Mematikan
Hal itu disampaikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah setelah
mereka menangkap terduga pelaku, Eko Prasetyo alias Kedel (30), dan
mengungkapkannya ke hadapan publik, Jumat (23/10/2020), di Mapolres Sukoharjo.
Disebutkan juga, terduga pelaku merupakan rekan bisnis korban, yang
kemudian nekat melakukan aksi pembunuhan sadis itu karena terdorong
ketidakmampuannya menyelesaikan masalah utang piutang.
Pengungkapan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Eko Prasetyo alias
Kedel terhadap korban Yulia itu berawal dari penelusuran terhadap percakapan (chat) melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga:
Bus Rombongan Pengadilan Tinggi Jateng Tabrak Pemotor, Satu Tewas
"Dari pengecekan handphone,
terdapat chat antara korban Yulia
dengan anaknya, kalau korban ini hendak bertemu pelaku pada Selasa pukul 17.00
WIB. Di sinilah terlacak pelaku adalah rekan bisnis, dan pelaku pun terungkap
aksinya," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,
Kombes Pol Wihastono, menyampaikan dugaan motif di balik pembunuhan tersebut.
Menurutnya, motif pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi masalah utang
piutang. Terduga pelaku mempunyai utang kepada sebesar Rp 145 juta. Harapannya,
kalau nyawa korban dihabisi, maka utangnya akan hilang. Sehingga, terduga
pelaku pun gelap mata untuk menghabisi nyawa korban.
"Menurut keterangan dari saksi-saksi dan (terduga) pelaku, korban
menginvestasikan dana untuk usaha ternak ayam, dan ada juga utang secara
pribadi," kata Wihastono.
Korban merupakan warga Kampung Gambuhan, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan
Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan adanya luka memar di bagian kepala
korban, diduga bekas pukulan benda tajam dan tumpul.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Yulia ditemukan tewas
di dalam mobil yang hangus terbakar di dekat kandang ayam kawasan Dukuh
Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa
(20/10/2020) malam.
Belakangan diketahui, Yulia itu ternyata masih memiliki hubungan
kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan dikenal sebagai seorang
wanita pengusaha yang tergabung dalam Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi)
Kabupaten Wonogiri.
Berikut fakta-fakta dari kasus tersebut, berdasarkan penjelasan Kapolda
Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi persnya di Mapolres Sukoharjo,
Jumat (23/10/2020).
Kronologi Pembunuhan
Pada Senin (19/10/2020), melalui aplikasi WhatsApp, terduga pelaku dan korban melakukan percakapan untuk mengadakan
pertemuan. Percakapan ini terungkap dari chat
korban saat berpamitan kepada putrinya.
Selasa (20/10/2020) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan mengendarai
mobil jenis Daihatsu Xenia bernopol AD 1526 EA, korban menemui terduga pelaku
di sebuah kandang ayam.
Lokasi kandang ayam itu berjarak sekitar 500 meter dari rumah terduga
pelaku, di Dusun Ngesong, RT 01 RW 02 Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari,
Sukoharjo. Selain berbincang tentang bisnis ternak ayam di antara mereka,
kedatangan korban itu pun bertujuan untuk menagih utang terduga pelaku
kepadanya sebesar Rp 145 juta.
Perbincangan mereka kemudian memanas, sehingga korban memutuskan untuk
langsung pulang saja petang itu juga, dan beranjak menuju mobilnya.
Namun, saat korban hendak memasuki mobil, pelaku memukul kepalanya dari
belakang sebanyak dua kali, dengan menggunakan sebuah linggis yang saat itu
sengaja dibawanya.
Terduga pelaku, yang pernah menjadi eksekutor jambret saat di Jakarta,
membiarkan korban terkapar. Dalam kondisi sekarat, korban dipaksa terduga
pelaku menyebutkan kode PIN ATM mobile
banking-nya. Tak kuasa melawan, korban pun akhirnya memenuhi permintaan
terduga pelaku tersebut.
Kemudian, terduga pelaku mengikat kedua lengan korban dengan lakban, dan
menyeretnya ke kandang ayam.
Uang tunai sebesar Rp 8 juta yang dibawa korban di dalam tasnya diambil
terduga pelaku Eko Prasetyo. Lalu Eko pun menarik uang korban melalui dua ATM mobile banking-nya, masing-masing
sebanyak Rp 8 juta dan Rp 15 juta.
"Jadi, sebelum korban meninggal, terduga pelaku sempat meminta PIN
ATM-nya. Terduga pelaku sempat ambil uang korban Rp 8 juta melalui ATM, di hari
yang sama sebelum (korban) meninggal. Uang yang dibawa (di dalam tas korban)
juga diambil. Cash Rp 8 juta. (Dari)
ATM (lagi) Rp 15 juta. Dua ATM," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Setelah itu, terduga pelaku menyiapkan sarana untuk menghilangkan jejak,
seperti jerigen berisi bensin.
Berganti jam, terduga pelaku Eko Prasetyo alias Kedel menaruh korban Yulia,
yang diketahui sudah meninggal dunia, di bangku bagian belakang mobil Daihatsu
Xenia berwarna abu-abu tadi. Kemudian, ketika malam mulai larut, Eko membawa
mobil korban meninggalkan lokasi di kandang ayam tersebut.
Sesampainya di halaman toko material Dukuh Cendoro Baru, Sugihan,
Bendosari, Sukoharjo, Eko pun membakar mobil tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB, diketahui ada dua saksi kebakaran mobil yang
membuat laporan ke Polres Sukoharjo dan pemadam kebakaran.
Setelah api berhasil dipadamkan, barulah diketahui keberadaan jasad
seorang wanita di bangku bagian belakang mobil, dengan kondisi terlentang dan
kedua tangan terikat.
Malam itu juga, polisi yang melakukan olah TKP menemukan chat di ponsel korban saat ia berpamitan
kepada anaknya. Dan, polisi pun segera membentuk tim untuk melakukan
penyelidikan.
Setelah memeriksa keluarga korban, akhirnya polisi mendatangi rumah terduga
pelaku, Eko Prasetyo alias Kedel, sekaligus memeriksa dan menangkapnya pada
Rabu (21/10/2020), sekitar pukul 03.00 WIB.
Pemeriksaan mendalam terkait alibi terduga pelaku, pencocokan TKP,
barang bukti, serta pengakuan saksi dan keluarga korban dilakukan pada Rabu
(21/10/2020) hingga Kamis (22/10/2020). Kemudian, terduga pelaku pun diungkap
ke publik pada Jumat (23/10/2020) di Mapolres Sukoharjo.
Penangkapan itu dilakukan atas kerjasama tim gabungan dari Polres
Sukoharjo, Laboraratorium Forensik, dan Jatanras Polda Jateng.
Selanjutnya, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain
yang turut serta membantu Eko Prasetyo alias Kedel menghabisi nyawa korban.
"Kita akan melakukan rekonstruksi untuk mendalami penyidikan terhadap
pelaku, satu orang. Dengan demikian, bisa mengembangkan jika memang ada pelaku
lain. Uang masih utuh sebagai barang bukti," jelas Kapolda Jateng, Ahmad
Luthfi.
Terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan
Berencana dan atau Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal
hukuman pidana mati atau seumur hidup. [dhn]