WAHANANEWS.CO, Semarang - Isu korupsi di kalangan pejabat daerah kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik.
Kali ini, sorotan tajam tertuju pada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sapaan akrabnya, Mbak Ita.
Baca Juga:
Pemkot Semarang Targetkan Penanaman 10.000 Mangrove untuk Lestarikan Ekosistem Pesisir
Dalam serangkaian persidangan yang tengah berlangsung, terungkap berbagai fakta mengejutkan yang menambah kompleksitas perkara ini.
Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025), kembali memunculkan fakta-fakta baru.
Tidak hanya membahas perihal aliran dana miliaran rupiah, sidang ini juga membuka tabir tentang adanya upaya sistematis untuk menghilangkan bukti-bukti yang terkait dengan korupsi tersebut.
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
Dalam kesaksiannya, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima perintah langsung dari Mbak Ita untuk membuang handphone serta dokumen transfer keuangan yang berkaitan dengan kasus ini.
"Perintahnya melalui nomor tetap, kemungkinan besar berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK pada saat itu," ungkap Eko di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Eko juga membeberkan bahwa Mbak Ita sempat mengundang beberapa camat ke sebuah pertemuan khusus.