WahanaNews.co, Tangerang Selatan - Tawuran antar geng terjadi di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), akibatnya seorang remaja berinisial MBF (16) meregang nyawa. Setelah remaja tersebut tewas, motor milik remaja itu pun turut dirampas.
"Sepeda motor yang digunakan korban diambil secara paksa," ujar Kasubsi Penmas Polres Tangsel, Ipda Bayu kepada wartawan, Selasa (5/9/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
Adapun tawuran berawal saat kelompok korban dan kelompok pelaku janjian lewat medi sosial. Mereka lantas menyepakati tawuran di Jalan Raya Ciater.
"Berawal dari adanya janjian tawuran antar 2 kubu melalui akun media sosial. kemudian dari masing- masing menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran," kata dia.
Buntut jumlah lawan yang tidak sepadan, kelompok korban lantas meninggalkan lokasi kejadian. Saat itulah korban tertinggal dan akhirnya dibacok pelaku berinisial Y. Kemudian, pelaku berinisial R merampas paksa motor korban.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
"Setelah terjadi tawuran antar dua kubu karena tidak berimbang maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombongannya. Sehingga tersangka Y membacok korban MBF menggunakan benda tajam. Serta sepeda motornya digunakan korban diambil secara paksa oleh tersangka R," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini tiga pelaku yang terlibat tawuran sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah Y (22), R (22), dan I (21).
Ketiganya dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 170 Jo Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.