Setelah melakukan aksi bejatnya, korban lalu diantar pulang oleh pelaku ke rumahnya. Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa setelah kejadian yang menimpa korban, sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku maupun keluarga korban. Menurut keterangan ibu korban, pelaku waktu itu sudah berjanji akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap putrinya.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Namun, sampai bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya, kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Rabu (30/12/22),” terang Kapolsek
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran). Dengan segala bujuk rayuan pelaku, AT menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, pertama di Bulan Agustus dan kedua ketiga di bulan September.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Semua dilakukan di rumahnya saat situasi sepi tidak ada orang,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.