WAHANANEWS.CO, Jakarta - Warga Rawa Bambu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, digegerkan oleh aksi brutal seorang pria berinisial ARH (30) yang tega memukul kakak iparnya, BSP (39), dengan palu gada hanya karena ditegur saat merokok di rumah pada Sabtu dini hari (25/10/2025).
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, bahwa korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi mengenaskan.
Baca Juga:
Negosiasi Alot, Polisi Berhasil Evakuasi Bocah dari Penyanderaan di Pospol Pejaten
“Korban meninggal dunia dengan kondisi mulut berdarah dan kepala bagian belakangnya pecah setelah dipukul palu gada,” ujarnya.
Peristiwa mengerikan itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat korban menegur pelaku yang sedang merokok di dalam kamar. Tak lama kemudian, istri korban sekaligus kakak pelaku, HA (39), turut menegur ARH agar menghentikan kebiasaannya itu.
“Korban lalu memanggil istrinya dan menegur istrinya dengan berkata, biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini. Mendengar kata-kata korban, pelaku langsung emosi, lalu mengambil palu gada di kamar belakang guna memukul korban,” tutur Anggiat.
Baca Juga:
Saat Tebang Pohon, Petugas PPSU di Pasar Minggu Ditodong Pistol
Setelah mengambil palu, ARH menyerang kakak iparnya secara membabi buta hingga HA yang mencoba melerai pun ikut terluka pada bagian tangannya karena terkena hantaman benda keras tersebut.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dengan melompati tembok rumah menuju arah dapur.
Sementara korban tewas di lokasi kejadian dengan luka parah di kepala dan darah mengalir dari mulutnya. Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses visum.
Masih di hari yang sama, pihak kepolisian berhasil menangkap ARH tidak jauh dari lokasi persembunyiannya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakannya dilandasi emosi yang telah lama terpendam.
“Keterangan pelaku, dia sering dimarahi korban selaku kakak iparnya sehingga dia sudah memendam lama emosi dengan korban. Pada malam kejadian, pelaku sudah sangat emosi hingga memukul korban dengan palu gada yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Anggiat.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi termasuk anggota keluarga korban untuk memperkuat bukti. Kini, ARH resmi ditahan dan akan segera menjalani proses hukum atas tindakan keji yang dilakukannya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]