WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti yang berinisial TS ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana berupa pengancaman yang dilakukan dengan menggunakan senjata api (senpi). Dalam penangkapan TS, mobil milik anggota Polres Metro Depok sempat dibakar.
"Saudara TS beserta pengikutnya dengan melakukan tadi yang kami sampaikan pengancaman, intimidasi kepada karyawan, ataupun petugas ekskavator dari PT PP Properti yang akan melakukan pemagaran. Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras dikutip dari detiknews, baru-baru ini.
Baca Juga:
Prabowo Ternyata Tidak Lagi Terlibat di Ormas GRIB Jaya, Mundur Sejak 2022
Dia mengatakan TS pun pada akhirnya merealisasi ancamannya tersebut. Dia menjelaskan, TS mengintimidasi dengan memberikan tembakan ke operator alat berat backhoe PT PP Properti yang menyebabkan luka.
"Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali yang mengenai kaca backhoe menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator beko," kata Abdul Waras.
Seperti diketahui, penangkapan TS ini menyebabkan mobil Satreskrim Polres Metro Depok rusak hingga dibakar oleh massa Ormas GRIB Jaya. Rupanya, sosok TS yang ditangkap merupakan Ketua Ormas GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti, Kota Depok.
Baca Juga:
Akhiri Kesalahpahaman, Keakraban Japto-Hercules Satukan Pemuda Pancasila dan GRIB
"Yang bersangkutan sebagai Ketua Ranting Ormas Kelurahan Harjamukti," kata Abdul Waras.
Dalam proses hukum, TS tidak kooperatif sehingga polisi memutuskan mengambil langkah hukum paksa dengan menangkapnya. Namun, dalam proses penangkapan, TS kembali melawan dengan mengerahkan pengikutnya untuk membakar mobil polisi.
Peristiwa perusakan dan pembakaran mobil itu terjadi pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.