WAHANANEWS.CO - Sindikat pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande terbongkar setelah polisi menangkap empat pelaku yang ternyata berasal dari internal perusahaan pada Kamis (11/12/2025).
Kapolsek Cikande AKP Tatang mengungkapkan empat tersangka berinisial SH, MZ, SM, dan RO memiliki peran berbeda dalam pencurian limbah Cesium-137 dari area penyimpanan sementara PT Peter Metal Technology (PMT).
Baca Juga:
Kasus Radioaktif Cikande: 22 Pabrik Sudah Didekontaminasi
Ia menjelaskan SM yang merupakan satpam perusahaan bertindak sebagai otak pencurian sekaligus perekrut operator forklift untuk menjalankan aksi tersebut.
Ironisnya, SH yang juga satpam sempat melaporkan kejadian pencurian tetapi kemudian terbukti ikut terlibat setelah penyelidikan polisi.
Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Cikande untuk pemeriksaan lanjutan termasuk kemungkinan ada pihak lain dalam jaringan tersebut.
Baca Juga:
Hewan Ternak di Cikande Terpapar Zat Radioaktif? Satgas Angkat Suara
Tatang menegaskan pasal yang disangkakan kepada para tersangka ialah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan sesuai hasil konsultasi dengan ahli.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan memastikan seluruh barang bukti limbah Cesium-137 yang berjumlah sekitar 200 kilogram telah kembali ke gudang penyimpanan sementara PT PMT dalam kondisi utuh pada Kamis (11/12/2025).
Ia menyebut penentuan lokasi penyimpanan permanen akan dilakukan pemerintah pusat bersama Bapeten dan BRIN dengan memperhatikan standar keselamatan nuklir termasuk faktor kegempaan dan potensi banjir.