Aipda AS dan perempuan AA sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Ditresnarkoba Polda Sultra.
Mereka berdua diciduk di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (2/2/2022), sekitar pukul 21.43 Wita.
Baca Juga:
Kapolda Sultra Minta Personel Profesional di Lapangan Saat HUT Ke-28 Polda
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi itu dibenarkan Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman.
Menurut Kombes Eka, Aipda SS dan perempuan AA diamankan disalah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,95 gram.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka satu (Aipda AS) dan tersangka dua (AA) di hotel dengan barang bukti 0,95 gram,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Wasrik Mabes Polri Periksa Kendaraan dan Alat Khusus Polda Sultra untuk Pilkada 2024
Aipda AS ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra setelah diduga menjadi sindikat pengedar narkoba.
Diketahui, Aipda AS merupakan polisi yang bertugas di Polres Wakatobi, Provinsi Sultra.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan 5 sindikat pengedar narkoba lainnya disejumlah tempat di Kota Kendari.