WahanaNews.co, Tulungagung – Fery (47 tahun), warga Ramba Niru, Muara Enim, Sumatera Selatan harus kehilangan mobil Toyota Fortuner setelah dikelabui calon pembelinya, MW (37) dan EW (36) saat janji COD-an di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Mobil jumbo itu dibawa kabur kedua pelaku setelah mencekoki Fery minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
"Alhamdulillah, berkat kerja keras Satreskrim Polres Tulungagung, kamo berhasil menangkap pelaku dan kelompoknya," kata Kepala Polres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat merilis kasus tersebut, Selasa, (14/11/2023) melansir VIVA.
Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Mochamad Nur, mengungkapkan kasus itu berawal ketika korban hendak menjual mobil Toyota Fortuner miliknya yang diposting melalui Facebook.
Kedua tersangka merespons itu dan terjadilah komunikasi. Kedua pihak kemudian sepakat bertemu untuk COD-an di Tulungagung.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Setelah bertemu, kedua tersangka kemudian mengajak korban pesta minuman keras. Mungkin karena kebanyakan minum, korban tak sadarkan diri.
Nah, saat itulah tersangka mengambil kunci mobil milik korban. Setelah dikuasai, korban dibawa dan ditidurkan di sebuah hotel di Tulungagung. Sementara mobil korban dibawa kabur dan dijual.
Setelah menerima laporan, polisi lalu bergerak. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjual mobil Fortuner milik korban kepada penadah, yaitu AL dan FH, dengan cara tukar-tambah. Tersangka mendapatkan mobil Honda CRV ditambah uang Rp 80 juta.
Ternyata, lanjut AKP Nur, aksi tersangka tidak hanya kali ini saja. Pada September lalu, kedua tersangka juga pernah membawa kabur mobil milik orang dengan modus yang sama di Kecamatan Ngunut.
Tersangka EW ternyata residivis perkara perampasan dan penganiayaan. Sementara AL residivis perkara narkoba.
"Pelaku EW dan MW dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan AL dan FH dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata AKP Nur.
Sementara itu, Ferry, korban yang kehilangan Fortuner, mengaku tertarik COD-an di Tulungagung karena tersangka menawar mobil Fortunernya dengan harga yang lebih tinggi dari penawar lain. "Kita tawarkan 500, mereka lebih tinggi," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]