WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 699 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta, berperan sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand.
Baca Juga:
554 WNI Bermasalah Online Scam di Myanmar Akan Dipulangkan Melalui Thailand
Namun, bukannya mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, para korban justru dikirim ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (scam online).
Modus Iming-Iming Gaji Fantastis
Brigjen Nurul menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram untuk merekrut korban dengan janji gaji besar dan fasilitas mewah.
Baca Juga:
Terlibat Penipuan Daring, Kemlu Pulangkan 84 WNI dari Myanmar
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas menggiurkan melalui media sosial," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Setibanya di Myanmar, para korban justru menghadapi eksploitasi berat. Mereka diancam dengan kekerasan fisik dan verbal jika tidak mencapai target yang ditentukan. Bahkan, gaji mereka dipotong secara sepihak.
Polri Kejar Dalang Utama
Meskipun HR telah diamankan, Polri terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan perdagangan manusia ini dan menangkap aktor intelektual di baliknya.
"Kami akan terus memburu pelaku utama serta semua pihak yang terlibat dalam sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ini," tegas Brigjen Nurul.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang terdengar terlalu menggiurkan.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang. Jangan mudah tergiur dengan janji yang berujung pada eksploitasi," tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Dari 699 WNI yang telah dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah bekerja dalam skema scam online sebelumnya. Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]