WahanaNews.co | Perilaku pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan benar-benar tak punya perikemanusiaan. Ternyata, satu dari belasan santriwati yang diperkosanya hingga hamil dan melahirkan, merupakan kerabat istrinya sendiri.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus asusila yang dilakukan oknum guru, sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Baca Juga:
KPAI Soroti Program Siswa Bermasalah di Barak Militer, Desak Dihentikan Sementara
Sidang lanjutan yang digelar secara tertutup itu juga menghadirkan saksi yang merupakan keluarga Herry, mulai dari orang tua, hingga kakak kandungnya. Berdasarkan pengakuan mereka, salah satu korban merupakan kerabat Herry.
"Salah satu korban itu adalah kerabatnya HW (Herry Wirawan). Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil usai persidangan, Selasa (28/12/2021).
Namun, Dodi tidak menjelaskan secara rinci soal silsilah kekerabatan Herry dan korban. Dia hanya memastikan bahwa salah satu korban memiliki pertalian kerabat. "Masih ada kerabat lah," kata dia.
Baca Juga:
Pasca Inpres DTSEN, Kemensos Lakukan Sinkronisasi Data dengan KPAI untuk Perlindungan Anak
Sementara itu, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bima Sena yang mendampingi korban dalam persidangan mengakui, bahwa salah satu korban memang kerabat Herry.
"Ya satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," sambung Bima Sena.
Diketahui, sidang kali ini merupakan sidang ke-10 yang digelar secara marathon. Sebanyak enam saksi dihadirkan.