WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum untuk menyelesaikan secara tuntas dua kasus pidana di Sumatera Utara yang diduga melibatkan oknum TNI.
"Kami melihat bahwa proses penanganan kasus ini sangat lambat. Mulai dari penyelidikan, pemanggilan saksi, hingga penetapan status tersangka belum dilakukan untuk kedua kasus ini," ujar Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Kantor KPAI, Jakarta, dikutip Selasa (20/8/2024).
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Untuk mempercepat proses hukum kasus tersebut, KPAI berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
"Dalam kasus ini, pelakunya adalah aparat penegak hukum, dengan salah satunya diduga sebagai oknum. Padahal, jika melibatkan kematian anak, sesuai UU Perlindungan Anak, proses hukum seharusnya diselesaikan dengan cepat," tambahnya.
Kasus pertama melibatkan seorang siswa SMP berinisial MHS (15 tahun) yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh oknum TNI pada Jumat (24/5).
Baca Juga:
KPAI Desak Kepolisian Temukan Pelaku Peretas Akun Icha Shakila
Peristiwa ini berawal dari tawuran di bantaran rel kereta di Jalan Benteng Hulu, Tembung, Kota Medan. Saat MHS hendak mengambil uang di mini swalayan untuk membeli makanan, ia menyaksikan aparat sedang menertibkan tawuran.
Namun, ketika aparat mengejar pelaku tawuran, mereka malah menangkap MHS dan diduga melakukan kekerasan terhadapnya.
Kasus kedua berkaitan dengan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan keluarganya yang tewas dalam kebakaran rumah pada 27 Juni 2024 lalu.