WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk menemukan pelaku peretas akun media sosial dengan nama Icha Shakila yang mengarahkan sejumlah ibu untuk melakukan pelecehan terhadap anak kandung.
"Dua kali akun Facebook itu melakukan kejahatan siber yang menjadikan anak sebagai korban. Tidak tertutup kemungkinan ada kasus lain yang belum terungkap yang dilakukan oleh akun FB tersebut," kata Kawiyan selaku Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
KPAI sangat prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya, seperti yang terjadi di Tangerang Selatan, Banten, dan di Bekasi, Jawa Barat.
"Kasus pelecehan seksual R di Tangerang Selatan dan kasus AK di Bekasi, menunjukkan bahwa tidak semua orang tua mampu menjalankan fungsinya sebagai pelindung anak," kata Kawiyan.
Polisi menyebut bahwa akun Facebook atas nama Icha Shakila yang digunakan untuk melakukan kejahatan pelecehan ibu terhadap anak kandung merupakan penggandaan akun lain.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Polda Metro Jaya telah menemukan S sebagai pemilik akun FB Icha Shakila.
S mengaku pernah menjadi korban kejahatan seksual daring oleh pihak yang meretas akun FB Icha Shakila.
Saat ini polisi masih mengejar pihak yang meretas akun FB tersebut.