WahanaNews.co | Sebanyak 48 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Penangkapan itu terkait kasus dugaan penipuan dan pemerasan melalui aplikasi dating atau cari jodoh dengan korban WNA yang berada di luar negeri.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda, di antaranya di Jalan Cengkeh Ruko 22 Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Komplek Mediterania Gajah Mada Jakarta Barat.
“Kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah WNA keturunan Tiongkok dan Taiwan. Ada 48 tersangka yang sudah kita amankan, korbannya hampir rata-rata adalah warga negara Taiwan dan Tiongkok sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, Sabtu (13/11/2021).
Yusri menjelaskan, dari 48 orang, 44 adalah laki-laki dan sisanya perempuan.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Dia menuturkan, para pelaku menyasar pria atau wanita berwarganegaraan China dan Taiwan yang bermain aplikasi perjodohan.
Setelah korban terpikat, komunikasi berlanjut melalui aplikasi pesan singkat seperti Line dan WeChat.
Dalam pesan itu, para pelaku memancing korban untuk melakukan hal bernuansa porno.
“Para pelaku yang wanita-wanita ini kemudian memancing para korban dengan membuka baju. Korban terpancing, ini yang dijadikan dasar pemerasan kepada korban-korban. Korban ada di Tiongkok, pelaku mainnya di Indonesia,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, penangkapan ini dilakukan dari hasil koordinasi antara kepolisian Tiongkok dengan Polri.
Karena para korbannya melaporkan ke kepolisian di Tiongkok.
“Hasil koordinasi ada laporan di Tiongkok dan Taiwan, korban melaporkan kepolisian di sana, kemudian perwakilan kepolisian Taiwan yang ada di Indonesia disini, melakukan koordinasi dengan PMJ untuk memprofiling para pelakunya. Karena setelah diprofiling pelaku semuanya ada di Indonesia,” tegas Yusri.
Mereka disangkakan melanggar Pasal UU ITE Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [dhn]