“Para pelaku yang wanita-wanita ini kemudian memancing para korban dengan membuka baju. Korban terpancing, ini yang dijadikan dasar pemerasan kepada korban-korban. Korban ada di Tiongkok, pelaku mainnya di Indonesia,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, penangkapan ini dilakukan dari hasil koordinasi antara kepolisian Tiongkok dengan Polri.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Karena para korbannya melaporkan ke kepolisian di Tiongkok.
“Hasil koordinasi ada laporan di Tiongkok dan Taiwan, korban melaporkan kepolisian di sana, kemudian perwakilan kepolisian Taiwan yang ada di Indonesia disini, melakukan koordinasi dengan PMJ untuk memprofiling para pelakunya. Karena setelah diprofiling pelaku semuanya ada di Indonesia,” tegas Yusri.
Mereka disangkakan melanggar Pasal UU ITE Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.