WahanaNews.co, Tangerang – Jajaran kepolisian dan Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap OKY, satpam salah satu pabrik yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan pelaku dilakukan usai terbukti terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu asal Kamerun, Afrika.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berawal dari adanya kiriman paket melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Di mana, paket tersebut berisi 15 gulungan dengan berat brutto 5,5 kilogram yang ditujukan atas nama penerima berinisial YR (nama samaran dari OKY) dengan alamat perusahaan berinisial PK yang berlokasi di Cikupa, Tangerang.
"Kita terima paket dengan keterangan gulungan senar pancing yang dikirim dari Kamerun, Afrika. Dari sana kita lakukan pengecekan," katanya, Selasa (14/11/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Kemudian, dilakukan pemeriksaan fisik dan petugas menemukan adanya kristal bening yang disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut. Yang mana, ditindaklanjuti isi kandungan kristal bening tersebut.
"Dari hasil alat tes dan uji laboratorium yang kedapatan positif Narkotika Golongan I jenis Methampethamine atau sabu-sabu," ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan proses penyelidikan dan penangkapan pada pelaku yang didapati sedang berada di kontrakannya kawasan Cikupa, Tangerang.
Saat diringkus, OKY berupaya melarikan diri dari kejaran petugas dengan berlari ke arah kebun miliki warga setempat namun berhasil diamankan.
"Pelaku berhasil kita tangkap dengan total berat barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri atas 5 gulungan yang di dalamnya masing masing terdapat bungkusan berisi Narkotika Golongan I jenis Methampethamine," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[Redaktur: Alpredo Gultom]