WahanaNews.co, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, dua hal tersebut dilakukan lantaran berkas perkara yang menjerat dirinya sudah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Baca Juga:
Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Promosi Judi Online
“Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ia mengungkapkan, untuk tahapan selanjutnya, dirinya akan langsung menuju Kejari Jakarta Utara dan mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ucapnya.
Baca Juga:
Usut Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
Adapun Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji belum merespons pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.
Diketahui, Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.