Saat itu, di TKP
ada seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pria tidak dikenal dan
bermaksud memberikan tiga buah makanan ringan berupa wafer, namun anak tersebut
enggan menerima pemberiannya.
"Karena tidak mau, pelaku
melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut, yang
merupakan rumah Pak Yasin, dan langsung pergi meninggalkan
TKP," katanya.
Baca Juga:
Pengeroyokan Polisi di Jember, 13 Pesilat PSHT Jadi Tersangka
Makanan tersebut sempat ditunjukkan
kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi, namun kemudian memuntahkannya
karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan itu, dan beruntung anak tersebut tidak menelannya.
Setelah ibunya menemukan ada benda
tajam berbahaya pada makanan itu, keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke
SPKT Polsek Patrang.
"Usai menerima laporan, polisi
langsung melaksanakan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti, serta
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Baca Juga:
Begal Seorang Wanita, Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa
Ia menjelaskan, pelaku AB
masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember dan akan
dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, pengakuan
AB kepada penyidik polisi, alasan membagikan makanan ringan yang
disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya itu adalah untuk menolak bala. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.