WahanaNews.co | Direktur Direktorat Reserse Narkoba
Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan, pengungkapan pabrik obat keras ilegal di
Kabupaten Sumedang merupakan yang terbesar di Jawa Barat.
Sepanjang
tahun ini, kata Rudy, pihaknya telah mengungkap tiga pabrik produksi obat keras
ilegal di Jawa Barat.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Subang Mangkrak 2 tahun, Kriminolog: Polda Mesti Ambil Pelajaran
"Pengungkapan
pabrik produksi obat keras di Sumedang ini yang terbesar di Jawa Barat dari
empat pengungkapan yang kami lakukan sepanjang tahun (2021) ini," ujar
Rudy kepada sejumlah wartawan, saat penyitaan barang bukti di sebuah rumah yang dijadikan
pabrik produksi obat keras ilegal di wilayah Paseh, Sumedang.
Dijalankan Satu Keluarga
Baca Juga:
Kasus Kematian Ibu-Anak di Subang: Polisi Klaim Danu Tak Menyerahkan Diri
Rudy
menuturkan, pabrik ini dijalankan oleh tiga tersangka yang merupakan satu
keluarga, yaitu MSM alias A, sebagai pemilik home industry, dibantu ayah mertua dan salah seorang anggota
keluarganya.
Untuk
pemasaran, kata Rudy, dibantu tersangka inisial B yang hingga saat ini masih
buron atau ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami
tetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga orang sudah kami amankan.
Ketiganya masih ada hubungan keluarga, antara ayah mertua, menantu dan anggota
keluarga lainnya yang bekerja sebagai pembuat obat keras ilegal berlabel LL,"
tutur Rudy.
Obat Didistribusikan
ke Surabaya
Rudy
menyebutkan, para tersangka mendistribusikan obat keras ilegal ini ke wilayah
Surabaya, Jawa Timur.
"Obat
jenis G ini yang diproduksi para tersangka ini dipasarkan melalui jasa
pengiriman paket ke Surabaya," sebut Rudy.
Rudy
mengatakan, para tersangka telah memproduksi obat untuk terapi parkinson ini
sejak Febuari 2021, dengan omzet mencapai Rp 400 juta per bulan.
"Dalam
penggerebekan ini, kami mengamankan obat keras ilegal siap edar sebanyak
2.150.000 butir obat berlogo LL. Dengan total nilai Rp 2,1 miliar lebih,"
ujar Rudy.
Rudy
menuturkan, dari hasil penggerebekan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang
bukti.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Meliputi
mesin dan alat terdiri dari 2 unit mesin cetak tablet, 1 unit mesin oven, 20 kantong berisi botol kosong
warna putih, 6 buah ayakan, 5 buah jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan
digital, 3 unit mesin press plastik, dan 1 buah kipas angin.
Selain
itu, kata Rudy, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa bahan baku
pembuatan obat keras ilegal jenis G merek LL.
Terdiri
dari 14 sak tepung tapioka, 2 plastik bahan aktif Trihexyphenidyl, 5 sak lactose,
4 bungkus Magnesium, 4 karung sedang kampil, 10 karung sedang pupuk rhizagold,
2 karung gelita, 1 karung microcrystalline cellulose, 1 karung sodium starch
gelycolate, dan 2 karung magnesium stearate.
Rudy
menambahkan, para tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pasal 197 dan Pasal 196 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda
paling banyak Rp 1.5 miliar.
"Modus
para tersangka untuk mengelabui warga sekitar yaitu mereka berjualan kerupuk
atau chiki. Aktivitas mesin tidak terdengar karena mereka menggunakan alat
kedap suara di dalam kamar yang terdapat mesin produksi," kata Rudy. [qnt]