WahanaNews.co, Subang - Kasus pembunuhan yang menimpa Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), ibu dan anak asal Subang, Jawa Barat, di tahun 2021, akhirnya terkuak. Saat ini, 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi mengatakan kelima tersangka yang ditetapkan adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep dan istrinya Mimin, serta kedua anak tiri Yosep yaitu Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Baca Juga:
Pembunuhan Ibu-Anak di Subang: Drama dan Isi Surat Yosef Mohon Keadilan ke Jokowi
Kelimanya masih berstatus sebagai keluarga dekat korban.
"Kita sudah menetapkan 5 tersangka, termasuk MR. Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH (Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu)" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi di Polda Jabar, mengutip detikJabar, Rabu (18/10/2023).
Lebih lanjut, Surawan mengatakan, dua tersangka kini sudah ditahan. Mereka adalah Yosep dan M Ramdanu yang merupakan keponakan sekaligus sepupu korban.
Baca Juga:
Pra Rekonstruksi Kasus Subang, Danu Tunjukkan Lokasi Tuti dan Amel Dihabisi
"Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH (Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu)," katanya.
Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya.
Surawan memastikan penyidik masih mendalami keterlibatan kelimanya untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.