WahanaNews.co, Subang - Kasus pembunuhan yang menimpa Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), ibu dan anak asal Subang, Jawa Barat, di tahun 2021, akhirnya terkuak. Saat ini, 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi mengatakan kelima tersangka yang ditetapkan adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep dan istrinya Mimin, serta kedua anak tiri Yosep yaitu Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Baca Juga:
LPDB-KUMKM Siap Dukung Program Pemerintah Mendatang Perkuat Peran Koperasi Unit Desa
Kelimanya masih berstatus sebagai keluarga dekat korban.
"Kita sudah menetapkan 5 tersangka, termasuk MR. Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH (Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu)" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi di Polda Jabar, mengutip detikJabar, Rabu (18/10/2023).
Lebih lanjut, Surawan mengatakan, dua tersangka kini sudah ditahan. Mereka adalah Yosep dan M Ramdanu yang merupakan keponakan sekaligus sepupu korban.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Subang Mangkrak 2 tahun, Kriminolog: Polda Mesti Ambil Pelajaran
"Yang kita tahan sekarang 2 orang yaitu YH (Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu)," katanya.
Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatannya.
Surawan memastikan penyidik masih mendalami keterlibatan kelimanya untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.