WAHANANEWS.CO, Medan - Kasus pembunuhan keji yang menimpa seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial SSL di Medan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap setelah polisi menangkap tujuh pelaku dan memburu satu pelaku utama yang masih buron.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut memastikan bahwa korban dibunuh lalu jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh.
Baca Juga:
Motif Dendam dan Utang, Amelia Tewas Tragis di Tangan Tiga Pelaku
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyebut ketujuh pelaku yang diamankan adalah M sebagai eksekutor, AFP, SP, ZI, II, A, dan AB, sedangkan otak pelaku bernama Iskandar Daud masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran," kata Kombes Pol Ricko, dikutip Selasa (12/8/2025).
Peristiwa ini terjadi Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai, di mana korban disergap, ditusuk, lalu dimasukkan ke bagasi mobil sebelum dibawa ke Aceh untuk dibuang ke laut.
Baca Juga:
Tuntutan Mati untuk Kopda Bazarsah yang Bunuh 3 Polisi saat Gerebek Judi
Menurut Kombes Pol Ricko, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika, di mana Iskandar Daud memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban setelah upaya pertama mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 gagal.
Dua hari kemudian M mendapat informasi keberadaan korban di Diskotik Blue Star, merusak ban mobilnya, mencegat, dan menusuk paha korban dengan sangkur sebelum membawanya ke Bireuen, Aceh, tempat sejumlah tersangka lain telah menunggu untuk membuang jasad korban ke laut.
Jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, sebelum dibuang.
Aksi para pelaku terungkap setelah Polda Sumut menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan tujuh tersangka di berbagai lokasi seperti Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvetia, Medan.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone, sementara para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Otak pelaku sudah diketahui, cepat atau lambat tersangka pasti ditangkap, kita minta pelaku segera menyerahkan diri," tegas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]