WAHANANEWS.CO, Jakarta - Demi melunasi utang pinjaman online, dua orang nekat membuat cerita palsu seolah menjadi korban begal hingga membuat heboh aparat kepolisian dan masyarakat.
Kasus pertama menimpa seorang pemuda berinisial FJV (21), warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berpura-pura dirampas motornya oleh kawanan begal.
Baca Juga:
OJK Kenalkan Istilah "Pindar" Untuk Bedakan Pinjol Ilegal ke Konsumen
Peristiwa itu terungkap setelah ibunya, VM (41), melapor ke Polsek Baki pada Selasa (23/9/2025) dini hari dengan keyakinan bahwa motor Yamaha Xeon AD 5189 OF milik anaknya telah raib dirampas di jalan persawahan Dukuh Teplok, Desa Mancasan, Kecamatan Baki.
Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan fakta berbeda.
“CCTV nihil, tidak ada saksi mata, dan hasil medis menyatakan FJV tidak mengalami luka sedikit pun,” ungkap Kapolsek Baki Iptu Sri Widodo.
Baca Juga:
Dapat Uang dari Pinjol Tanpa Pengajuan? Jangan Senang Dulu, Bisa Masuk Penjara!
Saat diinterogasi ulang, FJV akhirnya mengaku motor itu bukan dirampas, melainkan ia jual seharga Rp 1,5 juta hanya bermodalkan STNK karena BPKB masih digadaikan.
Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar tagihan pinjol, sementara ibunya yang semula panik akhirnya kecewa berat karena telah dibohongi.
“Korban sesungguhnya justru ibunya, tapi memilih tidak menempuh jalur hukum terhadap anaknya,” kata Widodo.
Sebagai jalan tengah, FJV diminta membuat surat pernyataan di hadapan ibunya agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus serupa juga terjadi di Depok.
Seorang wanita berinisial TK melapor ke Polsek Beji pada Senin (15/9/2025) malam, mengaku motor miliknya telah dibegal di daerah Beji, Kota Depok.
Laporan itu ditindaklanjuti oleh Polres Metro Depok, namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor tersebut sebenarnya sudah dijual kepada tetangganya berinisial I seharga Rp 13 juta.
“Jadi dia bohong karena butuh uang bayar pinjaman online,” jelas Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi pada Kamis (18/9/2025).
Ironisnya, TK tidak hanya melapor ke polisi, tetapi juga menyebarkan cerita palsu itu ke seseorang hingga akhirnya viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Korban diketahui berbohong karena motornya tidak dibegal, melainkan dijual ke tetangga untuk bayar pinjol,” tegas Made.
Atas perbuatannya, TK dikenakan sanksi wajib lapor dan dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membuat laporan palsu atau menyebarkan berita bohong.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]