WahanaNews.co | JK seorang wanita yang melakukan perampasan mobil patroli jalan tol di Gerbang Tol Jatiwaringin 2 Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) positif menggunakan narkoba.
"Secara lisan, sudah disampaikan dari tim medis rumah sakit (Rumah Sakit Kejiwaan Daerah Duren Sawit) bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkoba," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Selasa (25/7/2027) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Jenis narkoba yang digunakan oleh JK adalah sabu (metamfetamin dengan amfetamin). "Saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres terkait kasus penggunaan narkoba," kata Leonardus.
JK juga dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara karena ada perampasan mobil patroli layanan jalan tol.
"Nanti juga akan kita kenakan pasal tentang kelalaian dalam berlalu lintas," ujarnya.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
JK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu, lalu memacu kendaraan hingga keluar tol, selanjutnya menuju Jalan Jenderal Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mobil layanan jalan tol yang dikemudikan JK sempat menabrak Honda Jazz berpelat D 1016 YR dan Toyota Rush berpelat B 1759 NJO lalu trotoar jalan.
Usai kejadian, JK sempat menaiki kap mobil layanan jalan tol itu lalu meracau berteriak meminta tolong. Pelaku akhirnya diamankan ke kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas (Laka Satlantas) Jakarta Timur, Minggu (23/7) malam.
Satlantas Jakarta Timur telah menyerahkan kasus itu ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) lantaran kasus itu bermula dari perampasan mobil yang dilakukan JK. [Alpredo]