WahanaNews.co | Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan
terhadap Karta Gunawan (37) hingga meninggal dunia di dekat lokasi longsor
Kabupaten Sumedang.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap puluhan anggota kelompok bermotor.
Baca Juga:
Viral Kades Nyawer di Klub Malam, Dana Desa Rp130 Juta Terancam Ditahan
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto,
mengatakan, para tersangka tersebut masing-masing berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute, dan W
alias Black.
Mereka menganiaya korban menggunakan
benda tumpul, tangan kosong, hingga benda tajam.
Para tersangka dan korban merupakan
anggota dari dua kelompok bermotor yang berbeda.
Baca Juga:
Tewas Saat Sembelih Sapi Kurban, Detik-detik Terakhir H. Cholid Bikin Merinding
Peristiwa itu bermula saat korban, yang sudah menggalang dana, mengendarai motor bersama temannya
hendak mengantarkan bantuan kepada korban longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa
Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (15/1/2021).
Saat penggalangan dana, meski tak
merinci penyebabnya, kedua kelompok bermotor ini sempat bersinggungan.
Akhirnya, terjadi pengadangan hingga
penganiayaan berujung kematian Karta karena luka tusuk di bagian dada.
Polisi yang mendapat laporan kemudian
meminta keterangan terhadap 42 orang anggota kelompok bermotor.
"Empat orang tersangka. Mereka
disangkakan 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara," kata dia, singkat.
Dari keterangan sementara, tersangka
AR memukul korban menggunakan air softgun,
DS dan N memukul dengan tangan kosong. Mereka sudah ditahan.
Sedangkan W, yang
menusuk korban menggunakan benda tajam, saat ini masih dalam pengejaran (Daftar Pencarian Orang). [dhn]