"Tidak ada," tegas Teddy.
"Kalau martabak ada spesial," sambungnya.
Baca Juga:
Patroli Laut TNI AL Bekuk Kapal Asing Pembawa 1,9 Ton Sabu dan Kokain Senilai Rp 7 Triliun
Mendengar jawaban itu, hakim pun mengulang pernyataan Teddy. Hakim kemudian meminta agar penasihat hukum mengarahkan pertanyaan sesuai dengan surat dakwaan.
"Baik jawabannya tidak ada. Arahkan ke surat dakwaan," kata hakim.
"Ini konspirasi," timpal Teddy.
Baca Juga:
Diduga Lecehkan Tahanan Narkoba, Dua Perwira Polres Asahan Dilaporkan ke Propam
"Baik jangan dijawab kalau belum ada pertanyaan," tegur hakim.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.