WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya melalui Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum telah meringkus tiga begal handphone yang beraksi di Jalan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (8/6/2022).
Zulpan mengungkapkan, satu dari tiga orang yang ditangkap merupakan anak di bawah umur. Ketiga tersangka tersebut berinisial MRR (21), RB (20) dan BAF (15).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Tersangka MRR berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar, RB sebagai eksekutor membawa senjata tajam celurit dan satu orang lagi BAF sebagai eksekutor begal.
"Kami tidak menampilkan satu tersangka karena masih di bawah umur dan ada satu DPO yang masih kami kejar," ujarnya Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan kasus ini berawal ketika dua orang korban sedang makan nasi goreng di depan toko dekat lokasi kejadian dan didatangi para pelaku mengendarai dua sepeda motor.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Eksekutor ini langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban hingga akhirnya dua unit HP berhasil dibawa kabur para pelaku.
Beruntung kejadian ini terekam CCTV dan pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut guna menjawab keresahan masyarakat terhadap aksi begal.
"Satu korban merupakan (HP) tukang nasi goreng yang ikut diambil, pelaku menyembunyikan barang bukti celurit di dalam jaket," tegasnya.
Hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan tempat persembunyian ketiga pelaku yaitu di kawasan Citeurup, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (11/6/2022).
Dari tangan ketiganya, polisi menemukan dua celurit dan dua unit HP hasil kejahatan atau milik korban yang diambil di lokasi kejadian.
"Pelaku sudah tiga kali beraksi dan baru pertama kali berhasil, karena dua kali gagal lantaran kondisinya ramai," tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. [rsy]