WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin telah menahan tiga orang prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap junior mereka, Prajurit Dua (Prada) HMN, hingga tewas saat bertugas di Barak Baterai C Yonarhanud 4/Arakata Akasa Yudha, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Sudah ada diperiksa tiga orang (terduga pelaku). Sekarang masih didalami penyelidikan dan masih saksi,” ujar Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel (Kav) Budi Wirman, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga:
Prajurit TNI Lepas Tembakan di Bank BUMN Gowa, Diduga karena Tekanan Ekonomi
Ketiga terduga pelaku diketahui merupakan senior korban dengan inisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan serta penahanan di Pomdam untuk pembuktian atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Belum (tersangka), sekarang masih masa pemeriksaan dan ditangani sementara di POM. Mulai diperiksa kalau saya tidak salah setelah kejadian itu,” ujarnya.
Kolonel Budi menjelaskan bahwa penyidik Polisi Militer telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ketiga prajurit tersebut sebagai terduga pelaku untuk mendalami keterlibatan mereka.
Baca Juga:
TNI Minta Maaf, Driver Ojol Dipukul Prajurit hingga Hidung Patah di Pontianak
“Tiga orang ini masih kita dalami (keterlibatannya) sampai sekarang, sekarang sudah ditahan di POM,” tegas perwira TNI Angkatan Darat tersebut.
Ia menambahkan, penetapan status hukum terhadap ketiga prajurit belum bisa diumumkan karena proses penyelidikan masih berlangsung dan menunggu hasil otopsi terhadap jenazah korban.
“Untuk ini saya enggak bisa (soal penetapan status) ngasih keterangan pasti, karena ini kewenangan Pomdam soal penyidikan. Tapi, namanya penyidikan, semuanya bisa berkembang. Soal otopsi kita belum tahu, karena semua masih diolah tim penyidik dari POM,” jelasnya.
Budi memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk jika nantinya hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana.
“Secara hukum begitu. Intinya, sekarang sedang didalami, karena kalau memang ada kemungkinan mengarah ke pidana atau bersifat penganiayaan, pasti diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pimpinan Kodam XIV/Hasanuddin, lanjut Budi, telah memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta memastikan proses hukum berjalan terbuka dan transparan.
Sebelumnya, Prada HMN ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi Barak Baterai C Yonarhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu sore (11/10/2025).
Korban sempat mendapat perawatan medis di klinik barak sebelum dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama kemudian.
Prada HMN diketahui baru lulus dari Sekolah Pendidikan Pertama (Tamtama) TNI AD pada 2024 dan bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY.
Pihak keluarga korban tidak menerima kematian tersebut karena menemukan sejumlah kejanggalan, kemudian melapor ke Pomdam XIV Hasanuddin dengan nomor laporan STLL/22/X/2025/Lidpamfik.
“Kami sangat berharap sekali agar kiranya pihak polisi militer, penyidik khususnya yang menangani kasus ini bisa memberikan penjelasan tentang atau hasil otopsi adik kami,” ujar Talha, perwakilan keluarga korban.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]