WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37) kembali menelanjangi fakta mengejutkan yang menyeret keterlibatan oknum prajurit TNI.							
						
							
							
								Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto menegaskan identitas pelaku dari unsur militer adalah Kopral Dua (Kopda) FH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Jika Dana Rp200 Triliun Tak Terserap, Ini Siasat Menkeu Purbaya
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).							
						
							
							
								Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kopda FH berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk menjemput paksa atau menculik korban, meski saat kejadian statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas.							
						
							
							
								Kuasa hukum salah satu pelaku dalam klaster penculikan bernama Eras, Adrianus Agal, mengungkapkan kronologi versi mereka terkait peran FH dalam kasus ini.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Prajurit TNI Lepas Tembakan di Bank BUMN Gowa, Diduga karena Tekanan Ekonomi
									
									
										
									
								
							
							
								Menurut Agal, semua bermula saat Eras menerima telepon dari FH pada Senin (18/8/2025) yang menawarkan pekerjaan dan kemudian mengajaknya bertemu di sebuah kantin kawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa (19/8/2025).							
						
							
							
								“Eras sudah kenal sama F jauh sebelum kejadian dan F ini oknum aparat,” ujar Agal, Jumat (12/9/2025).							
						
							
							
								Eras kemudian datang bersama rekannya ke kantin Cijantung pukul 09.00 WIB, di mana FH menjelaskan bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah menjemput paksa atau menculik korban.