Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yang secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP)-nya.
Baca Juga:
Korban Priguna Bertambah, RS Jadi TKP Berulang
Selain itu, Unpad juga telah memberhentikannya sebagai mahasiswa dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Jawa Barat.
Berdasarkan kronologi yang beredar di media sosial, Priguna menggunakan modus berpura-pura membantu keluarga pasien dalam proses pemeriksaan darah sebelum operasi.
Ia mengajak FA ke gedung MCHC lantai 7, yang diketahui masih kosong.
Baca Juga:
Skandal Dokter Residen di RSHS: Tiga Wanita Diduga Diperkosa dalam Sepekan
Di sana, ia meminta FA mengenakan pakaian pasien, memasang akses infus, lalu menyuntikkan Midazolam hingga korban kehilangan kesadaran.
Saat korban mulai siuman sekitar pukul 04.00 pagi, ia terlihat berjalan dengan kondisi sempoyongan di lorong lantai 7.
Merasa ada yang tidak beres, FA akhirnya menjalani visum, yang kemudian mengungkap bukti tindak asusila.