WahanaNews.co | Seorang guru SLB (sekolah luar biasa) di Kota Semarang, Jawa Tengah, memerkosa siswinya yang masih berusia 15 di sebuah hotel.
Pelaku bernama Reza Akbar Zuta (31) warga Pondok Majapahit, Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Desa Pertahankan Ruang Terbuka Hijau untuk Tradisi
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Dr Wahidin daerah Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Selasa (6/9).
"Tragis ini, kasus pencabulan anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus dan dilakukan oleh pengampunya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers, Selasa (13/9).
Kombes Irwan mengatakan kejadian tersebut bermula saat pelaku menghubung korban melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Pastikan Irigasi Terjaga Demi Lumbung Pangan
Pelaku mengajak korban ke sebuah hotel Semarang kemudian memerkosanya.
"Jadi korban dibawa ke salah satu hotel kemudian dilakukan perbuatan pemerkosaan di lokasi," ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengaku menjalin hubungan pribadi dengan korban belum ada satu bulan.
Dalam waktu itu, pelaku memanfaatkan dirinya sebagai guru agar bisa menyalurkan nafsu bejatnya.
"Sebelum terjadi, sudah WA-nan dulu karena dia juga sering pulang sama saya," kata pelaku
Menurut pengakuannya, antara dirinya dan korban saling memiliki rasa suka sama suka.
Oleh sebab itu, dirinya nekat memerkosa siswinya meski sudah memiliki istri dan dikaruniai satu orang anak.
"Baru sekali itu saya melakukan selama mengajar tiga tahun," ujarnya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti seperti, pakaian korban dan pelaku, handphone, dan sepeda motor pelaku oleh Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jumat (9/9).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [rin]