WAHANANEWS.CO - Keluarga almarhum Soleh Darmawan, pekerja migran yang meninggal dunia di Kamboja, telah melaporkan dua orang terduga penyalur ilegal berinisial A dan S ke Polda Metro Jaya. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena memberangkatkan Soleh ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
"Kami selaku tim penasihat hukum turut mendampingi pada hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang ini ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum keluarga, Johny Alfaris, di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga:
Deretan Peringatan Unik Dunia pada 14 April 2025
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Johny menyebut, "Untuk saat ini baru dua nama saja yang kami laporkan, sehingga nanti kita tunggu saja perkembangan dari pemeriksaan teman-teman di kepolisian."
Ia juga menekankan bahwa laporan ini dibuat karena "ada mengakibatkan korban jiwa," dan dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga:
Kamboja Dilaporkan Semakin Keras, Jurnalis Dikejar Hukum dan Ancaman
Ibu almarhum, Diana, menceritakan bahwa anaknya berpamitan pergi ke Thailand untuk bekerja di hotel.
"Tanggal 18 Februari, meninggalnya tanggal 3 Maret 2025. Dia izinnya pergi ke Thailand kerja di hotel," ujar Diana.
Ia mengatakan Soleh berangkat sendirian, tapi diantar dua orang tetangga, Selly dan Ade. "Katanya temannya izinnya ntar mau nyusul. Bilangnya si Ade pacarnya ada di sana, di Thailand, namanya Rai," jelasnya.
Petugas Crisis Center BP3MI Jawa Barat, Firmansyah, yang turut mendampingi pelaporan, mengatakan keberangkatan Soleh tidak sesuai prosedur resmi.
“Berdasarkan pengecekan nomor paspor memang tidak ditemukan data. Betul ada dugaan ilegal meskipun nanti untuk langkah selanjutnya kan dari penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda penjualan organ tubuh seperti yang ramai diberitakan. “Jadi kalau pengamatan kita bersama Polsek setempat, lurah setempat dan sebagainya, dan keluarga juga mengakui bahwa lipatan-lipatan atau bekas luka yang ada itu adalah luka lama,” kata Karding.
Ia juga menjelaskan bahwa Soleh sebelumnya dikenalkan oleh tetangganya kepada seseorang bernama Rey, lalu berangkat ke Poipet, Kamboja, menggunakan visa kerja single entry. Pada 2 Maret, keluarga terakhir kali berkomunikasi dengan Soleh lewat video call, saat ia dalam kondisi lemas. Keesokan harinya, Soleh meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, diduga akibat perdarahan di saluran pencernaan.
Jenazah Soleh dipulangkan pada 15 Maret dan diperiksa bersama pihak keluarga, lurah, dan kepolisian.
“Pemeriksaan jenazah saat dimandikan yang disaksikan oleh Lurah Jakasampurna, Kanit Polsek Bekasi, serta kuasa hukum menunjukkan tidak ada luka baru atau jahitan, hanya lipatan kulit di beberapa bagian yang diterima sebagai luka lama,” ungkap Karding.
Ia menambahkan, jika keluarga menghendaki autopsi lebih lanjut, pihaknya siap membantu proses tersebut.
“Jadi kita akan bantu proses pengecekan sampai betul-betul keluarga yakin bahwa ini tidak ada masalah atau ada masalah,” tutupnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]