Selanjutnya, Fauzi sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong lantaran luka yang cukup parah. Atas kejadian itu petugas dari Satreskrim Polres Pamekasan langsung meringkus tiga pelaku termasuk JK. Diamankan pula barang buktinya sebuah celurit, jaket, hingga sepeda motor korban.
"Selepas kejadian itu, DR dan JH kami tangkap dan mereka dikenakan pasal berbeda karena dua orang itu melakukan penganiayaan berbeda," kata Satria.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
DR dan JH dijerat Pasal 51 Ayat 1 junto Pasal 55 KUHP tetang penganiayaan dengan tangan kosong, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Adapun pelaku JK dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian orang lain. Ancaman pidana untuk pelaku sebanyak 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.