WahanaNews.co | Sembilan anak dilahirkan dari rahim satriwati korban kebejatan guru pesantrean Herry Wirawan.
Belasan santriwati di Garut menjadi korban kebejatan guru pesantren Herry Wirawan.
Baca Juga:
Guru Agama Diduga Cabuli Delapan Siswi SD di Gunungsitoli Terancam 20 Tahun Penjara
Tujuh orang di antaranya sudah melahirkan dan satu orang pernah melahirkan dua kali sehingga total bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry Wirawan adalah 9 anak.
Herry Wirawan diketahui merudapaksa santriwati itu dalam lima tahun terakhir.
Rata-rata korbannya merupakan warga Garut dan tersebar di dua Kecamatan, yakni Cibiuk dan Cibalong Garut Selatan.
Baca Juga:
FSGI Soroti Mutasi Bukan Hukuman Tepat untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah
Kini terungkap bagaimana para korban tersebut bisa bersekolah di sana.
Korban yang berasal dari Garut Selatan ternyata mengetahui ada sekolah yang memberikan pendidikan gratis dari keluarga istri pelaku yang berada di Cibalong.
"Si Herry ini, istrinya punya sepupu di Cibalong dari sepupunya itulah korban tahu ada sekolah itu, jadi pada daftar," ujar kakak korban, AN (34), saat dihubungi wartawan, Senin (13/12/2021).
Dari sepupunya tersebut korban saling ajak satu sama lain kepada korban lainnya.
Korban yang berasal dari Cibalong masih bertetangga karena saling memberitahu saat hendak masuk ke pesantren tersebut.
Keluarga korban pun tergiur lantaran pesantren tersebut menawarkan pendidikan gratis, keluarga hanya cukup memberikan uang jajan bulanan secara langsung kepada anaknya.
"Uang jajan bulanan itu 500 ribu saya kirim ke anak, yang lainnya gratis," ujar orangtua korban, YY (44).
Namun, menurut YY, selama pandemi Covid-19, dirinya diminta untuk membayar iuran bulanan sekolah ke pesantren milik Herry Wirawan.
Uang iuran bulanan tersebut menurutnya diminta oleh pelaku dengan alasan keuangan pesantren terpuruk karena pandemi.
"Selama pandemi bayar, karena katanya sama-sama terdampak pandemi," ucapnya.
Dari hasil persidangan terungkap bahwa istri Herry baru mengetahui perbuatan suaminya setelah ditangkap aparat.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawan (36) tak terlibat dalam tindakan bejat suaminya yang memperkosa 12 santriwati di Bandung.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021). [dhn]