WahanaNews.co, Jakarta - Aparat kepolisian di berbagai daerah mengungkap sejumlah kasus judi online beberapa waktu belakangan usai terbongkar dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Judi online menjadi salah satu yang fokus pemerintahan Prabowo Subianto untuk ditangani. Ia meminta penegak hukum tidak ragu menindak kasus judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi.
Baca Juga:
PANDI Siap Bantu Pemerintah RI Identifikasi Situs Disusupi Judol
Melansir CNN Indonesia, dirangkum sejumlah kasus judi online yang terungkap beberapa hari terakhir.
Judi online di Komdigi
Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Baca Juga:
Kasi Propam Polres Simalungun Lakukan Pemeriksaan Mendadak HP Personel, Cegah Praktik Judi Online dan Penyalahgunaan Media Sosial
Polda telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar dalam kasus judol Komdigi.
Uang miliran rupiah itu terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 atau senilai Rp35.043.272.457, serta USD183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa senjata api hingga logam mulia.
Gerebek markas judi online di Cengkareng
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan sebagai markas penyewaan rekening untuk bandar judi online.
Aksi penggerebekan itu dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kemarin. Ia menjelaskan penggerebekan dilakukan pihaknya setelah menangkap empat tersangka terlebih dahulu pada Kamis (6/11).
Syahduddi menyebut keempat tersangka yang lebih dahulu ditangkap itu merupakan RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29).
"Ditangkap setelah selesai menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi serta memperpanjang kontrak nomor rekening, ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk transaksi keuangan Judi Online di Kamboja," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11).
Syahduddi menjelaskan setelah menangkap keempat pelaku, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menemukan tempat yang dicurigai sebagai markas penyewaan rekening untuk judi online.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Ia menyebut dalam penggerebekan itu penyidik kemudian kembali menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening tersebut.
Rinciannya yakni tersangka RS (31) yang juga pemilik rumah, kemudian DAP (27), Y (44), dan RF (28).
Keempat tersangka itu, kata Syahduddi, bertugas mengirimkan ponsel yang telah terisi aplikasi m-bangking ke Negara Kamboja untuk digunakan sebagai tempat penampungan uang judi online.
"Berdasarkan keterangan tersangka RS, handphone yang sudah terinstall m-banking dikirim ke Kamboja melalui jasa pengiriman DHL di daerah Pluit," ujarnya.
Gerebek warnet di Kendal
Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menggrebek tiga warnet di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah karena memberikan kemudahan para tamu untuk mengakses situs judi online yang sudah diblokir Pemerintah.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," kata Direktur Reserse siber Kombes Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng.
Sejumlah barang bukti lain seperti komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya langsung dibawa diamankan petugas.
Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Tangkap selebgram dan pengelola situs di Makassar
Polda Sulawesi Selatan menangkap dua selebgram dan empat pengelola situs judi online yang beromzet puluhan juta per bulan di Makassar.
"Ditreskrimsus telah melakukan penindakan ada tiga kasus judi online," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Dari tiga kasus tersebut, polisi menangkap dua orang selebgram yang mempromosikan judi online melalui Instagram.
"Tersangka ELK (20) dan MRA (18) status mahasiswa, modusnya endorse situs judi online melalui Instagram. Mereka memiliki pendapatan minimal Rp2 juta per bulan," ujarnya.
Polisi juga menangkap empat orang pria yang mengelola situs judi online di Makassar dengan tersangka, MRH status mahasiswa, IJ, I dan IFC.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, modusnya membeli chip dari pemain harga Rp60 ribu, kemudian menjual ke pemain yang lain harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per bilion chip," katanya.
Tangkap pembuat situs judi online di Bogor
Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial S yang diduga menjadi pembuat situs judi online. S membuat domain dan private block network untuk sejumlah situs judi online.
"Kami telah mengamankan pelaku pembuat situs judi online," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (7/11).
Bismo belum membeberkan lebih lanjut ihwal pembuatan situs judi online yang dilakukan pelaku. Termasuk, situs apa saja yang berhasil dibuat pelaku.
Beberapa waktu lalu, Polresta Bogor Kota juga menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial AJP (25). Ia ditangkap karena mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram.
[Redaktur: Alpredo Gultom]