Sementara Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina mengatakan, saat proses penyidikan sebelumnya, penyidik dan jaksa sempat mengalami kesulitan membuktikan perbuatan AE tersebut. Terdakwa AE kerap memberikan keterangan berbelit-belit.
Tidak hanya itu saja, bahkan AE juga piawai menyembunyikan (membuang) barang bukti meski masih berusia 17 tahun dan termasuk kategori anak di bawah umur.
Baca Juga:
Sosok Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Penembakan Warga
"Terdakwa AE memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga membuat penyidik dan jaksa awalnya cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa anak AE tersebut," kata Leni.
Dengan koordinasi yang baik melalui petunjuk jaksa peneliti, akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup. Sehingga dalam persidangan, AE tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa AE, mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban. Pembunuhan yang dilakukan terdakwa, karena merasa sakit hati dengan korban," terangnya.
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Pada persidangan, lanjut Leni, terungkap fakta bermula dari sakit hati AE atas perbuatan korban Briptu Singgih Abdi Hidayat. Terdakwa dengan sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban menggunakan racun tanaman merk Lannate (mengandung methomyl), Soffel dan racun nyamuk merk Vape.
"Sebelumnya, terdakwa AE telah menghaluskan bahan-bahan racun mengandung unsur kimia itu dan kemudian mencampurkan ke dalam minuman lalu memberikannya kepada korban," ungkap Leni.
Setelah racun bereaksi dan kondisi korban lemas, AE membekap hidung serta mulut korban menggunakan kaus dalam milik korban, hingga korban mengalami gagal pernapasan dan korban pun meninggal dunia.