"Terdakwa AE, sebelumnya pernah terlibat perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit mobil. Namun perkaranya tidak berlanjut, karena terjadi pengalihan penyelesaian perkara pidana anak atau dilakukan diversi ditingkat penyidikan," jelas Leni.
Kronologi Pembunuhan
Baca Juga:
Sosok Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Penembakan Warga
Kasus pembunuhan anggota polisi Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat terungkap setelah jasad korban ditemukan di bawah ranjang tempat tidur sebuah penginapan di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap AE yang merupakan teman korban. AE mengaku telah merencanakan pembunuhan itu lantaran sakit hati serta ingin menguasai harta milik korban.
AE sebelumnya mengajak korban nongkrong di wilayah Kecamatan Seputih Banyak pada Kamis (22/3/2024) lalu. Korban diberi minuman oleh AE, di mana minuman itu sudah dicampur racun hingga korban merasa lemas dan tidak bisa apa-apa lagi.
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Dalam kondisi itu, korban dibawa AE ke sebuah penginapan dan korban langsung dieksekusi oleh tersangka dengan cara dibekap. Setelah korban dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban dibawa ranjang tempat tidur dan pelaku pergi dari penginapan itu dengan membawa kabur mobil korban.
Dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE berhasil ditangkap pada saat sedang membawa mobil milik korban di Jalan Raya Seputih Raman tiga jam setelah jenazah korban ditemukan. Selanjutnya, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Suging, Lampung Tengah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.