WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menerbitkan surat telegram (TR) mutasi terhadap 690 personelnya, salah satunya jabatan Kasat Narkoba Polresta Barelang.
"Surat telegram mutasi tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Kepri yang mengatasnamakan Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Minggu (8/9/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Jabatan Kasatnarkoba Polresta Barelang sebelumnya dipegang oleh Kompol Satria Nanda (SN). Adapun jabatan Kasat Narkoba Polresta Barelang kini dialihkan kepada AKP Deni Langie, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat sementara (Ps) Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.
Sebelumnya awal September ini, SN dan dua anggotanya yakni Iptu SP dan Ipda FA dipecat secara tidak hormat setelah terbukti menjual barang bukti 1 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketiga Perwira di Polresta Barelang dilakukan setelah menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri. SN, SP, dan FA pun disebut mengambil upaya banding.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Total ada 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang diduga terlibat dan menjalankan sidang etik. Sebanyak 3 perwira sudah disidang, tersisa 7 personel yang masih dalam proses sidang etik.
Ketua harian Kompolnas Benny J Mamoto saat berada di Polda Kepri pada 5 September lalu mengatakan keputusan PTDH terhadap SN dkk adalah langkah tegas dan tepat untuk memberikan pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya.
Dia menjelaskan, proses sidang kode etik terhadap 7 anggota lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih berlanjut. Menurutnya, Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri tetap mengawasi proses penyidikan kasus tersebut untuk memastikan penerapan pasal yang tepat terhadap para pelaku.