"Iya benar. (Terkait) penyebaran berita bohong," ujar Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (19/4).
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/2746/TV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Uya diketahui melihat unggahan tersebut pada Sabtu (18/4), yang menampilkan foto dirinya yang telah diedit disertai narasi menyesatkan.
Baca Juga:
JK Polisikan Rismon dan 2 Akun Medsos ke Bareskrim
Merasa dirugikan, ia kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus tersebut dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk pasal terkait manipulasi informasi dan pemalsuan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.