"Dari keluar itu diajak ke salah satu tempat yang sering nongkrong main game. Memang itu tempat khusus untuk main game. Iya, rumah, salah satu pelaku," ungkapnya.
Kemudian, sampai di TKP korban diajak untuk minum alkohol atau miras dan korban menurutinya hingga mabuk dan akhirnya terjadi pemerkosaan tersebut.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Iya sempat minum, diajak minum sama (para pelaku) ini," jelasnya.
Sementara, terkait tersebarnya foto di media sosial saat para pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban masih diselidiki siapa pelaku yang menyebarkan foto itu di media sosial.
"Terkait penyebaran foto dalam hal ini masih didalami oleh pihak penyidik. Nanti siapa yang menyebarkan dan masih didalami," ujarnya.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Selain itu, polisi telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan keempat pelaku menjadi tersangka dan barang bukti dalam kasus ini yakni foto selfie salah satu pelaku dengan latar korban disetubuhi pelaku lainnya. Polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya.
Sementara, untuk keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 ,Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu korban, ibu korban, dan saksi-saksi yang mengetahui dan ada empat saksi," ujarnya.