WahanaNews.co, Bali – Empat remaja pelaku telah ditetapkan pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan kepada remaja perempuan berinisial SA (15) di Kabupaten Buleleng, Bali.
Keempat tersangka tersebut ialah tiga remaja di bawah umur berinisial PR (14), WM, (14), dan AB (17) dan satu orang pria dewasa berinisial RM (20).
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Dalam hal ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait para pelaku, dan tiga orang di bawah umur. Kemudian yang satu orang sudah dewasa. Yang dewasa ini sudah dilakukan penahanan dan yang di bawah umur masih wajib lapor," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (26/12/2023) melansir CNN Indonesia.
AKP Diatmika mengatakan, bahwa para tersangka terbukti melakukan persetubuhan dan telah mengakuinya."Dari pengakuannya juga mengakui. Kemudian dari pengakuannya sudah mengaku memang dia yang melakukannya," katanya.
Ia menyebutkan, bahwa peristiwa pemerkosaan yang dilakukan para tersangka ini terjadi pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 01:00 WITA dini hari, dan dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (24/12) malam.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Awalnya (korban) memang berteman (dengan salah satu pelaku) dan saling kenal," jelasnya.
Kronologinya, saat itu korban dikirimkan pesan via aplikasi oleh salah satu pelaku yang merupakan teman SMP-nya dan korban diajak keluar. Kemudian, korban diajak ke tempat salah satu tempat pelaku untuk bermain game atau tempat nongkrong.
"Berawal dari temannya yang masih di bawah umur, masih teman SMP. Sama-sama SMP tapi beda kelas. Dalam hal ini chat WA, setelah di-WA mungkin isi WA itu disuruh keluar (korban) ternyata diajak dan mau keluar," ujarnya.
"Dari keluar itu diajak ke salah satu tempat yang sering nongkrong main game. Memang itu tempat khusus untuk main game. Iya, rumah, salah satu pelaku," ungkapnya.
Kemudian, sampai di TKP korban diajak untuk minum alkohol atau miras dan korban menurutinya hingga mabuk dan akhirnya terjadi pemerkosaan tersebut.
"Iya sempat minum, diajak minum sama (para pelaku) ini," jelasnya.
Sementara, terkait tersebarnya foto di media sosial saat para pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban masih diselidiki siapa pelaku yang menyebarkan foto itu di media sosial.
"Terkait penyebaran foto dalam hal ini masih didalami oleh pihak penyidik. Nanti siapa yang menyebarkan dan masih didalami," ujarnya.
Selain itu, polisi telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan keempat pelaku menjadi tersangka dan barang bukti dalam kasus ini yakni foto selfie salah satu pelaku dengan latar korban disetubuhi pelaku lainnya. Polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya.
Sementara, untuk keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 ,Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu korban, ibu korban, dan saksi-saksi yang mengetahui dan ada empat saksi," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang remaja perempuan berinisial SA (15) di Kabupaten Buleleng, Bali, diduga diperkosa oleh empat teman laki-lakinya.
Peristiwa tersebut, diketahui terjadi di Jalan Pulau Selayar, Kabupaten Buleleng, pada Minggu (24/12) sekitar pukul 01.00 WITA. Korban diduga diperkosa saat dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dicekoki minuman keras atau miras oleh para pelaku.
Selain itu, diketahui salah satu pelaku sempat mengabadikan perbuatan tersebut dengan berswafoto bersama korban saat diperkosa dan foto itu beredar di media sosial, sejak Minggu (24/12) kemarin.
[Redaktur: Alpredo Gultom]