WahanaNews.co, Jakarta – Dugaan pengancaman terhadap dirinya terkait penyebaran foto atau video pribadi jika tidak mau mengirim uang sebesar Rp300 juta, selebritas Ria Ricis melaporkan ke Polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) lalu.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare, Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya
"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/6) melansir CNN Indonesia.
Dalam laporan itu, kata Ade Ary, Ricis mengaku diminta untuk menstransfer uang sebesar Rp300 juta jika tak ingin foto maupun videonya tersebar.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Hina Kepala Desa Lubuk Ampolu, Oknum PNS Pemkot Sibolga Terancam Dilaporkan ke Polisi
Ade Ary menyampaikan saat ini laporan yang dilayangkan oleh Ricis itu tengah didalami oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pada hari ini, Ricis diketahui dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan soal dugaan pengancaman. Usai pemeriksaan, Ricis mengaku pengancaman itu telah merugikan dirinya dan orang-orang yang ada di sekitarnya.
"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen, bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," ujarnya.