Komunikasi pun terus berlanjut lebih intens melalui WhatsApp, hingga korban berkali-kali mentransfer sejumlah uang.
“Tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk berobat orang tuanya, tapi uang tersebut tidak digunakan sesuai alasan,” kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin pada Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Penipuan yang "Direstui" Negara
Korban mengalami total kerugian sebesar Rp 393.540.999 akibat bujuk rayu Siska.
Polisi juga menemukan bahwa Siska sudah menyiapkan banyak rekening untuk mengaburkan jejak kejahatannya.
Saat menggeledah rumahnya, aparat menyita buku rekening serta akun perbankan elektronik yang dipakai tersangka untuk menampung hasil penipuan.
Baca Juga:
2 WNA Cina Sindikat Penipuan Online Modus SMS Ditangkap Bareskrim
“Dari tersangka, uang hasil penipuan itu digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya,” jelas Joko.
Lebih jauh, penyelidikan juga mengungkap bahwa uang ratusan juta tersebut turut dipakai Siska untuk berjudi online.
“Selain untuk kebutuhan gaya hidup, tersangka ini menghabiskan uang tersebut untuk judi online atau judol,” ungkap Joko.